CEK
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut
Syarat hukum
dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam
KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis
perkataan “CEK”
· surat cek harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu .
· nama bank yang harus membayar
(tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
Jenis-jenis
Cek
1.
Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang
atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai
contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase
sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp
1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan
catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.
Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama.
Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu
jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan
oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah
tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.
Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
4.
Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase
bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis
tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek
yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu.
5.
Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang
dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn.
Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50
juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila
nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan
yang ada didalam suatu cek :
1.
Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.
Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.
Ada nomor cek
4.
Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.
Ada perintah membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa”
6.
Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.
Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Sumber : http://refkiblueblack.blogspot.com/
Sumber : http://refkiblueblack.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar